Inspektorat Kabupaten Temanggung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan penilaian desa antikorupsi di Desa Ringinanom, Kecamatan Parakan, Kamis (5/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan menilai sejauh mana komitmen dan implementasi prinsip-prinsip antikorupsi diterapkan di tingkat desa.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Temanggung untuk mendukung pembangunan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Tim penilai yang terdiri dari berbagai instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari pengelolaan anggaran desa, pelayanan publik, hingga transparansi dalam proses administrasi.
Kegiatan penilaian dimulai dengan pemaparan terkait kebijakan dan langkah-langkah yang telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Ringinanom untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kepala Desa Ringinanom, bersama dengan perangkat desa, memaparkan berbagai program dan inovasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta pelayanan kepada masyarakat.
SMARTCITY TEMANGGUNG