FAQ Smart City Temanggung


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
1 Layanan Q : Layanan apa saja yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung?

Layanan Sirkulasi (Peminjaman, pengembalian dan perpanjangan Buku)

Layanan Informasi

Layanan Anggota

Layanan Komputer dan Internet

Layanan Penelusuran Koleksi

Layanan Pembelajaran Anak

Layanan Baca di Tempat

Layanan Referensi

Layanan Koleksi Terbitan Bekala

Layanan Perpustakaan Keliling/Tamasya Pustaka

Layanan SInepus

Layanan Braille

Layanan Tour de Library

Layanan Story Telling

Layanan CERIA (Cerita tanpa Suara)

Layanan KOPI (Konsultasi Kepustakawanan dan Literasi)

Layanan Edukasi Literasi

Layanan e-Digital (iPusda Tmg dan i Temanggung)

2 Layanan Q : Bagaimana jam operasional Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung?

A : Jam operasional perpustakaan:
- Senin - Kamis : 07.30 - 15.45 WIB
- Jumat : 07.30 - 14.30  WIB 
- Sabtu: 09.00 - 15.00 WIB
Jam operasional dapat berubah pada hari-hari libur nasional.

 

3 Fasilitas Q : Apakah tersedia fasilitas internet di perpustakaan?

A : Ya, perpustakaan menyediakan fasilitas akses internet (Wi-Fi) gratis untuk pengunjung yang ingin menggunakan layanan online atau membaca buku digital.

4 Prosedur Q : Bagaimana prosedur untuk mengakses arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung?

A : Untuk mengakses arsip, masyarakat atau instansi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Kearsipan Kabupaten Temanggung. Arsip yang bersifat terbuka dapat diakses setelah permohonan disetujui. Beberapa arsip tertentu mungkin memerlukan izin khusus.
 

5 Layanan Q : Apakah perpustakaan menyediakan layanan buku digital?

A : Ya, perpustakaan menyediakan layanan e-book atau buku digital yang bisa diakses melalui platform resmi perpustakaan yaitu iTemanggung. Anggota perpustakaan dapat membaca buku digital dengan mendownloadnya dari Playstore.

6 Prosedur Q : Apa syarat untuk meminjam buku di perpustakaan?

A : Syarat untuk meminjam buku di perpustakaan adalah:
- Terdaftar sebagai anggota perpustakaan
- Menunjukkan kartu anggota saat meminjam
- Maksimal jumlah buku yang bisa dipinjam adalah 5 buku dalam satu waktu, dengan durasi peminjaman maksimal 1 minggu.

7 Prosedur Q : Bagaimana cara menjadi anggota perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung?

A : Untuk menjadi anggota perpustakaan, Anda dapat mendaftar langsung di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dengan membawa identitas (KTP/KIA/KK) dan menunjukkannya kepada petugas pembuatan kartu anggota  Petugas akan mengisi data dan mengambil foto anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kartu anggota yang bisa digunakan untuk meminjam buku

8 Layanan Q : Apa saja layanan yang disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung?

A : Layanan yang disediakan meliputi:

Layanan Sirkulasi (Peminjaman, pengembalian dan perpanjangan Buku)

Layanan Informasi

Layanan Anggota

Layanan Komputer dan Internet

Layanan Penelusuran Koleksi

Layanan Pembelajaran Anak

Layanan Baca di Tempat

Layanan Referensi

Layanan Koleksi Terbitan Bekala

Layanan Perpustakaan Keliling/Tamasya Pustaka

Layanan SInepus

Layanan Braille

Layanan Tour de Library

Layanan Story Telling

Layanan CERIA (Cerita tanpa Suara)

Layanan KOPI (Konsultasi Kepustakawanan dan Literasi)

Layanan Edukasi Literasi

Layanan e-Digital (iPusda Tmg dan i Temanggung)

9 Kontak Q : Apa itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung?

A : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung adalah Dinas di Pemerintahan Kabupaten Temanggung yang terdiri dari unsur pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan. Yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.A : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung adalah Dinas di Pemerintahan Kabupaten Temanggung yang terdiri dari unsur pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan. Yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.