Detail Berita

Sidang DPLH untuk Permohonan Persetujuan Lingkungan PMI Kabupaten Temanggung

Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah.

Persetujuan lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin lingkungan berfungsi untuk memastikan bahwa aktivitas usaha dan kegiatan dilakukan secara bertanggung jawab, meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, dan sejalan dengan prinsip pelestarian alam.