Detail Berita

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung selalu berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam program pelayanan penanaman modal. Sebagai langkah strategis, Inspektorat melakukan audit kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi layanan yang diberikan.

Audit ini menggunakan sejumlah indikator kinerja yang telah ditetapkan, antara lain:

1. Kualitas Layanan: Mengukur kepuasan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan perizinan.

2. Waktu Penyelesaian: Menilai kecepatan dalam proses perizinan dan pengeluaran dokumen.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Menilai seberapa jelas informasi yang disampaikan kepada publik dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran.

4. Inovasi Pelayanan: Mengukur adanya inovasi dalam proses layanan yang dapat meningkatkan efisiensi.

5. Kompetensi SDM: Menilai kemampuan dan keterampilan pegawai dalam memberikan layanan yang berkualitas.

Setiap indikator kinerja memiliki bobot penilaian yang berbeda, mencerminkan prioritas dan dampaknya terhadap pelayanan.
Tujuan dari audit ini diantaranya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, meningkatkan akuntabilitas DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan penanaman modal, mengidentifikasi area perbaikan dalam proses pelayanan, memberikan rekomendasi yang dapat membantu DPMPTSP dalam meningkatkan kualitas layanan.

Melalui audit kinerja ini, DPMPTSP Kabupaten Temanggung berusaha untuk terus berinovasi dan memperbaiki layanan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan indikator kinerja dan bobot penilaian yang jelas, diharapkan pelayanan penanaman modal dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berkualitas, menciptakan iklim investasi yang lebih baik di daerah.