Detail Berita

Dalam rangka memberikan pemahaman dan mendorong Pengurus LKS Bipartit PT. Gelora Citra Kimia Abadi agar mengoptimalkan perannya mendiskusikan hal hal yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Permenakertrans Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, dan untuk memberikan pemahaman pentingnya pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan prosedur pencatatannya kepada Pengurus Serikat Buruh yang sudah terbentuk di PT. Indotex Lasindo Jaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Kepmenakertrans Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pada hari Selasa 1 Juli 2025 telah dilakukan kunjungan sekaligus pembinaan ke kedua perusahaan tersebut oleh Mediator Hubungan Industrial:
1. Debbrita Arsiyastuti, S.Sos
2. Anglir Kanaka, SH
3. Rozila Rahmadhani, SH
Pembinaan Hubungan Industrial merupakan salah 1 tugas dari 3 tugas Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial serta Tata Cara Mediasi.