Dalam rangka memberikan pemahaman dan mendorong Pengurus LKS Bipartit PT. Gelora Citra Kimia Abadi agar mengoptimalkan perannya mendiskusikan hal hal yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Permenakertrans Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, dan untuk memberikan pemahaman pentingnya pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan prosedur pencatatannya kepada Pengurus Serikat Buruh yang sudah terbentuk di PT. Indotex Lasindo Jaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Kepmenakertrans Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pada hari Selasa 1 Juli 2025 telah dilakukan kunjungan sekaligus pembinaan ke kedua perusahaan tersebut oleh Mediator Hubungan Industrial:
1. Debbrita Arsiyastuti, S.Sos
2. Anglir Kanaka, SH
3. Rozila Rahmadhani, SH
Pembinaan Hubungan Industrial merupakan salah 1 tugas dari 3 tugas Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial serta Tata Cara Mediasi.
