Pemerintah Desa Giripurno menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Sosialisasi terkait tukar menukar tanah kas desa (TKD) yang terjadi pada tahun 1992. Acara ini digelar pada Rabu (8/7/2025) dan dihadiri oleh Dinpermdes, unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga yang terdampak.
Tukar menukar tanah kas desa tersebut dilakukan antara pemerintah desa dengan warga untuk keperluan pembangunan perumahan warga, yang hingga saat ini telah berdiri sekitar 40 rumah. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menggali kembali informasi historis, mendalami aspek legalitas, serta menyiapkan langkah-langkah penyelesaian administrasi agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Forum ini juga menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat, khususnya dalam menyamakan pemahaman dan tanggung jawab bersama terkait status dan keberlanjutan pemanfaatan lahan. Pemerintah Desa berharap hasil musyawarah ini menjadi dasar untuk menyusun tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
