Menindaklanjuti aduan dari Saudara Rudi Ristanto (eks Pekerja PT. Swalayan Mahkota) maka untuk mengumpulkan informasi terhadap pokok perselisihan telah dilakukan Klarifikasi terhadap Para Pihak pada hari Rabu 9 Juli 2025 di Ruang Mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung.
Klarifikasi difasilitasi oleh Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Anglir Kanaka, SH, dan Rozila Rahmadhani, SH, kesemuanya adalah Mediator Hubungan Industrial, yang selanjutnya disebut Mediator.
Dalam Klarifikasi ini Para Pihak dimintai keterangan, namun belum tercapai kesepakatan. Pekerja meminta kelonggaran waktu atas denda yang dibebankan akibat kesalahan yang diperbuatnya.
Untuk itu Mediator menjadwalkan Sidang Mediasi I terhitung 7 (tujuh) hari sejak Klarifikasi. Namun demikian tidak menutup kemungkinan apabila sebelum Sidang Mediasi I dilaksanakan, Para Pihak sepakat untuk memberitahukan kesepakatan tersebut kepada Mediator agar dibuat Perjanjian Bersama (PB).
Kedepan, semoga kondisi Perusahaan di Temanggung semakin membaik sehingga kondisi hubungan industrial akan kondusif, harmonis dan berkeadilan.
