Detail Berita

Disamping Pengembangan Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Permenakertrans No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, tugas lainnya yang harus dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial adalah Pembinaan Hubungan Industrial.
Mengingat salah satu sarana Hubungan Industrial adalah Peraturan Perusahaan maka Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH selaku JF Mediator Hubungan Industrial melaksanakan asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan CV. Gentong Makmur menindaklanjuti permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan yang diajukan CV. Gentong Makmur berdasarkan surat Nomor 009/VII/GTM tanggal 7 Juli 2025 perihal permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan.
Asistensi dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi/penafsiran terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan untuk meminimalisir perbedaan persepsi/penafsiran antara Manajemen dengan Pekerja terhadap syarat-syarat kerja yang diatur.
Asistensi dilaksanakan pada hari Senin 14 Juli 2025 di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung.