Perselisihan Hubungan Industrial antara Saudara Rudi Ristanto (eks Pekerja PT. Swalayan Mahkota) dengan PT. Swalayan Mahkota mencapai kata sepakat.
Dalam agenda Sidang Mediasi I pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, kedua pihak yang berselisih membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB). PB yang berisi hal-hal teknis dalam langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini ditandatangani langsung oleh Pemohon Saudara Rudi Ristanto
dan Termohon Perusahaan yang dikuasakan kepada Saudara Agustin dan Saudara Puji Lestari. Turut mengetahui, Mediator Hubungan Industrial Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Anglir Kanaka, SH, dan Rozila Rahmadhani, SH.
PB sebagai hasil dari perundingan atas suatu perselisihan hubungan industrial ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
@endangprapta
