Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung mengadakan acara Forum Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Se Kabupaten Temanggung bertempat di rumah makan Kampung Sawah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari 29 LPKS dan 6 BLKK. Pada kesempatan pertemuan tersebut disampaikan beberapa materi oleh narasumber terkait perizinan LPKS sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/atau Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Ida Bagus Nyoman Wisnu Surya Negara, S.Sos, M.Si dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dengan materi Kebijakan Akreditasi LPK Swasta
2. Bapak Iman Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dengan materi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk LPKS dan BLKK
3. Ari Purwadi, S.I.Kom dari DPMPTSP Kab. Temanggung dengan materi Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai PP No 5 Tahun 2021
Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si mendorong LPKS dan BLKK di wilayah Kabupaten Temanggung untuk mengajukan perizinan kelembagaan melalui oss.go.id sesuai dengan peraturan terbaru.
Disampaikan pula bahwa LPKS dan BLKK dilarang menempatkan alumni di dalam negeri sesuai dengan Permenaker 8 tahun 2024 dan dilarang menempatkan alumni ke luar negeri sesuai dengan UU 18 tahun 2017.
Forum peningkatan kapasitas kelembagaan LPKS dan BLKK ini menjadi kunci untuk membuka pintu masuk terjadinya sebuah perubahan dalam sistem perizinan berusaha berbasis resiko sektor ketenagakerjaan, sehingga LPKS dan BLKK semakin mampu untuk mengaktualisasikan diri dan menghasilkan lulusan yang kompetitif untuk bersaing di dunia kerja dan dunia industri.
#dinperinakerberaksi
#dinperinakerberintegritas
#zonaintegritas
#tolakkorupsi
