Detail Berita

Bappeda Kabupaten Temanggung melaksanakan rapat internal dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor: 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Tahun 2025-2029 pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada kesempatan ini Kepala Bappeda memberikan penjelasan tentang teknis tindak lanjut dukungan Perangkat Daerah terhadap Program Strategis Nasional yang dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 bagi Perangkat Daerah yang terkait dengan Program Strategis Nasional tersebut.