Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung kembali melaksanakan giat penertiban ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K4) di kawasan Temanggung Kota, Selasa (2/9/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini dilakukan oleh anggota Gakda dengan menggunakan armada patroli dan kijang Satpol PP. Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah baliho, spanduk, banner, dan rontek yang sudah kadaluarsa, salah pemasangan, maupun tidak berizin sesuai dengan ketentuan Perda No.12 Tahun 2011.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk proses tindak lanjut. Kepala Satpol PP dan Damkar Temanggung menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memperindah wajah kota. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, untuk lebih tertib dalam pemasangan media promosi agar sesuai aturan yang berlaku.