Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025
Membangun Integritas Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi
SPI adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik. Dengan mengikuti SPI, masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan partisipasi aktif, kita bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
