Temanggung – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan giat penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Rabu, 10 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini melibatkan 7 anggota Satpol PP dengan menggunakan armada Patroli Satpol PP. Lokasi penertiban berada di Dusun Mengor, RT 03 RW 04, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang meresahkan lingkungan sekitar. Setelah diamankan, ODGJ tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan sinergi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Temanggung.