Temanggung – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui Anggota Gakda melaksanakan giat penertiban Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4) pada Rabu, 10 September 2025.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan menggunakan armada truk Satpol PP, menyasar beberapa wilayah yaitu Kandangan, Gemawang, Jumo, Candiroto, dan Ngadirejo.
Dalam kegiatan ini, petugas menemukan berbagai media promosi berupa baleho, spanduk melintang, banner, dan rontek yang sudah kadaluwarsa, salah pemasangan, serta tidak memiliki izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan.
Penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan menjaga keindahan kota sekaligus memastikan bahwa setiap bentuk pemasangan media promosi mematuhi aturan yang berlaku.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi untuk lebih tertib dalam pemasangan sarana informasi maupun promosi agar tidak melanggar ketentuan peraturan daerah.