Detail Berita

Isi Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 330/028 Tahun 2025 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) Bagi Peserta Didik Di Wilayah Kabupaten Temanggung :

  1. Pelajar/peserta didik yang belum memiliki Surat lzin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermeter, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), ke sekolah maupun di luar sekolah. 
  2. Orang tua/wali murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. 
  3. Orang tua/wali murid dapat mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik serta sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara. 
  4. Kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini 

Demikian untuk dapat dipedomani, atas kerjasama dan perhatiannya disampaikan terimakasih.