Isi Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 330/028 Tahun 2025 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) Bagi Peserta Didik Di Wilayah Kabupaten Temanggung :
- Pelajar/peserta didik yang belum memiliki Surat lzin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermeter, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), ke sekolah maupun di luar sekolah.
- Orang tua/wali murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
- Orang tua/wali murid dapat mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik serta sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara.
- Kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini
Demikian untuk dapat dipedomani, atas kerjasama dan perhatiannya disampaikan terimakasih.
SMARTCITY TEMANGGUNG