Detail Berita

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan surat permohonan pengunduran diri PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, bersama ini kami sampaikan Pengumuman Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung karena Mengundurkan Diri  link berikut ini.