Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, memberikan pembinaan dan pengawasan bagi perangkat desa dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Parakan.
Kegiatan ini menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa. Selain itu, perangkat desa juga diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Melalui pembinaan ini, diharapkan perangkat desa di Kecamatan Parakan semakin memahami tata kelola keuangan desa yang baik, sehingga mampu mencegah penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
