Temanggung – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi dengan menegaskan kembali pentingnya Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kode etik ini menjadi pedoman utama bagi setiap aparatur dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, hingga menjaga disiplin dan sikap hormat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga kerahasiaan negara, menggunakan kekayaan dan aset negara secara efektif, serta menghindari konflik kepentingan. Tidak hanya itu, ASN juga dituntut untuk memberikan informasi secara benar, tidak menyesatkan, serta tidak menyalahgunakan jabatan maupun informasi internal untuk kepentingan pribadi.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung menegaskan bahwa kode etik ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan komitmen moral seluruh aparatur BPBD dalam menjaga kepercayaan masyarakat. “Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, ASN BPBD harus menunjukkan sikap profesional, disiplin, dan integritas agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPBD Temanggung juga menekankan pentingnya memegang teguh nilai dasar ASN, menjaga reputasi dan integritas, serta menerapkan disiplin sesuai ketentuan. Dengan demikian, setiap langkah yang dilakukan oleh aparatur akan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan kebencanaan di Kabupaten Temanggung.
Melalui penerapan kode etik ini, BPBD Temanggung berharap tercipta aparatur yang berkarakter, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.