Detail Berita

Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencegah kemiskinan ekstrem dengan cara memperluas cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan baik bagi pekerja formal, pekerja informal maupun pekerja rentan agar terlindungi dan memiliki akses terhadap:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
2. Jaminan Kematian (JKm);
3. Jaminan Hari Tua (JHT); dan
4. Jaminan Pensiun (JP).
Oleh karena itu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 telah diselenggarakan Rakor Pembinaan Data HI dan Jaminan Sosial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan 1 (satu) Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Hadir mewakili Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung:
1. Ragil Budi Ilsyantoro, S.H, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja; dan
2. ?Rozila Rahmadhani, S.H, Ahli Pertama Mediator Hubungan Industial.
Dan sebagai pemateri:
1. Ibu Nurul Rahmawati, Relationship Manajer Kepesertaan Khusus Informal BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY dengan judul materi “Universal Jamsostek Coverage Jawa Tengah”; dan
2. Bapak Anwar, Pengawas Ketenagakerjaan dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dengan judul materi “Aplikasi Pelaporan Kecelakaan Kerja”.
Ibu Nurul Rahmawati dalam paparannya menyampaikan keberhasilan Kabupaten Temanggung menjadi Kabupaten satu-satunya yang Universal Coverage Jamsostek (UCJ) nya tercapai 100%.
Untuk itu Panitia Penyelenggara meminta agar Ragil Budi Ilsyantoro, SH menjadi witness untuk menceritakan kepada peserta Rakor kiat kiat terutama dari sisi regulasi bagaimana hingga akhirnya Kabupaten Temanggung bisa mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ).