Detail Berita

Senin 13 Oktober 2025 — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung melalui Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di wilayah Kabupaten Temanggung.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong LPKS agar segera mengajukan perizinan sesuai regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja Dinperinaker Temanggung, Warsiyem, S.E. MM dan tim melakukan kunjungan langsung ke tiga LPKS, yakni LPKS Salyudma, LPKS Bahana Megumi Gakko, dan LPKS Multi Solution Center.

Pembinaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh lembaga pelatihan kerja di daerah memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pelaksanaan pelatihan kerja dapat berjalan terstandar, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi pencari kerja.

Selain memberikan arahan mengenai proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tim Dinperinaker juga melakukan pendataan kondisi sarana prasarana, kelengkapan dokumen, serta kelayakan instruktur dan program pelatihan di masing-masing LPKS.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh LPKS di Kabupaten Temanggung dapat semakin profesional, transparan, dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan di daerah.