Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui AMHI DPD Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Dialog Hubungan Industrial yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial.
Rapat yang diikuti Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial dari 35 Kabupatan/Kota se-Jawa Tengah ini diselenggarakan di Aula Muria Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, diawali dengan sambutan selamat datang oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Bapak Ahmad Aziz, SE, M.Si sekaligus membuka acara.
Agenda utama kegiatan ini disamping public hearing Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, juga inventarisasi saran dan masukan Permasalahan Hubungan Industrial pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, serta usulan dan aspirasi terhadap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hadir mewakili Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung:
1. Ragil Budi Ilsyantoro, SH, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja;
2. Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
3. Rozila Rahmadhani, SH, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama; dan
4. Anglir Kanaka, SH, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama.
SMARTCITY TEMANGGUNG