Temanggung — Dalam rangka menegakkan ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Temanggung terkait penyelenggaraan reklame, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban poster, slogan, dan pamflet yang ditempel pada pohon serta tiang di wilayah Kabupaten Temanggung, pada Kamis, 23 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik, Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4), serta Perbup Temanggung Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pelaksanaan kegiatan berada di bawah tanggung jawab Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, dengan Kabid Tibum Linmas sebagai pengendali kegiatan dan Kasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pengawas kegiatan. Adapun personel pelaksana di lapangan berasal dari Seksi Penegakan dan Penindakan (Gakda) menggunakan sarana kendaraan truk Satpol PP.
Sasaran penertiban meliputi seputaran Jalan Kadangan – Jumo – Muntung – Jumprit, yang diketahui banyak terdapat poster dan pamflet yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan kesiapan personel, perlengkapan, dan sarana prasarana. Selanjutnya, anggota melakukan pendataan, pengambilan gambar dokumentasi, serta penelusuran terhadap pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame yang melanggar.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti.
Melalui penertiban ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung berupaya mewujudkan kawasan yang tertib, indah, dan nyaman, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dari potensi gangguan akibat pemasangan reklame di tempat yang tidak semestinya.
Sebagai penutup, laporan kegiatan ini disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Direktur Pol PP Kemendagri RI, serta Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, guna memperoleh petunjuk dan arahan lebih lanjut.
Lampiran: Dokumentasi pelaksanaan kegiatan penertiban reklame.
SMARTCITY TEMANGGUNG