Detail Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan PT. Albasia Kayu Prima. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat nomor: 77/AKP-MG/SP/HGL/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 perihal Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Albasia Kayu Prima.

JF Mediator Hubungan Industrial Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH memandu asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan bersama HRD PT. Albasia Kayu Prima didampingi 1 (satu) orang dari perwakilan pekerja.

Tujuan asistensi yang merupakan salah satu tugas Pembinaan Hubungan Industrial oleh Mediator Hubungan Indstrial adalah untukĀ  menyamakan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan sehingga meminimalisir perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial.