Kepala Dinpermades Temanggung, Sekretaris Dinpermades, serta Bidang P3KD melaksanakan Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 di Ruang Command Center Dinpermades Temanggung, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memahami substansi regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan desa.
Melalui rapat ini, Dinpermades melakukan telaah mendalam atas perubahan, penyesuaian, dan ketentuan baru yang diatur dalam PMK tersebut agar dapat segera diimplementasikan secara tepat di tingkat pemerintah desa. Diharapkan hasil pembahasan ini menjadi dasar penyusunan langkah strategis serta penguatan kapasitas desa dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
SMARTCITY TEMANGGUNG