Dinpermades Temanggung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 di Aula Dinpermades Kabupaten Temanggung, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran bidang terkait sebagai upaya penyelarasan pemahaman atas regulasi baru mengenai pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Melalui rakor ini, Dinpermades membahas substansi penting dalam PMK tersebut serta merumuskan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan agar implementasi regulasi berjalan efektif di tingkat desa. Diharapkan koordinasi ini dapat memperkuat tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan terbaru.
SMARTCITY TEMANGGUNG