Detail Berita

Temanggung – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan giat patroli sekaligus penertiban reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan pada Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel Satpol PP dan dukungan armada mobil truk operasional.

Patroli dilakukan di sepanjang Jalan Temanggung–Pringsurat serta di jalur Bulu–Sukowangi hingga Sariyan, Parakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame yang melanggar aturan, di antaranya pemasangan yang menempel pada pohon, tiang fasilitas umum, serta reklame yang melintang dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Petugas segera melakukan penertiban terhadap reklame-reklame tersebut untuk menjaga keindahan tata kota, keamanan, serta ketertiban umum. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dengan tertib, lancar, dan terkendali tanpa hambatan berarti.

 

Laporan ini disampaikan kepada Bupati Temanggung serta Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas patroli dan penegakan perda di lapangan.