Detail Berita

Temanggung – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan giat penertiban K4 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kenyamanan) pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dilaksanakan oleh anggota Satpol PP dengan dukungan satu unit truk operasional.

Patroli dan penertiban dilakukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Kranggan, Pringsurat, dan Temanggung. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan berbagai media reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Adapun temuan pelanggaran meliputi baleho, spanduk melintang, banner, dan rontek yang telah kedaluwarsa, dipasang tidak sesuai aturan, serta tidak memiliki izin resmi. Seluruh barang bukti kemudian ditertibkan dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk proses lebih lanjut.

 

Giat berlangsung tertib, aman, dan terkendali sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kawasan kota serta menegakkan ketentuan K4 demi terciptanya lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.