Detail Berita

Temanggung — Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Kamis (4/12/2025) pagi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sisi barat Kantor Setda Kabupaten Temanggung.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan anggota Satpol PP serta satu unit armada Hillux Satpol PP. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan serta koordinasi dengan Kelurahan Temanggung 1 dan perangkat RT/RW setempat terkait adanya aktivitas jual beli di bahu jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan empat pedagang yang berjualan di lokasi terlarang, terdiri dari pedagang pentol, pedagang bensin eceran, jasa tambal ban, serta pedagang nasi rames. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai aturan, termasuk larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Keempat pedagang tersebut bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pergeseran tempat usaha agar tidak lagi menempati area yang dilarang. Petugas juga mengimbau agar para pedagang tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, serta kebersihan lingkungan.

 

Kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.