Detail Berita

Banyak bertumbuhnya industri rumahan di sektor perkayuan menjadi tantangan tersendiri bagi Mediator Hubungan Industrial dalam mendampingi dan memberikan pembinaan agar industri rumahan baik berskala mikro maupun kecil tidak melanggar norma dasar ketenagakerjaan, antara lain:

1. kewajiban membuat Peraturan Perusahaan;

2. kewajiban membuat Perjanjian Kerja;

3. kewajiban memberikan upah yang layak kepada pekerja; dan

4. kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dalam rangka itu pada hari Rabu 3 Desember 2025 Mediator Hubungan Industrial Debbrita Arsiyastuti, S.Sos dan Anglir Kanaka, SH bersama BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Sudara Isnan melakukan kunjungan ke 3 perusahaan, yaitu:

1. UD. Berkah Amta Jaya;

2. CV. Joko Budi Utomo; dan

3. CV. Gunung Mas Sejahtera.

Dari data yang bersumber dari SIINAS terdapat 116 industri rumahan yang bergerak di sektor perkayuan yang diduga belum melaksanakan norma dasar ketenagakerjaan. Dan dari 116 industri rumahan tersebut setelah dilakukan penyaringan dengan indikator mempekerjakan minimal 10 orang pekerja terdapat 59 perusahaan.

Ini berarti bahwa masih ada 56 perusahaan yang perlu dan harus dibina oleh Mediator Hubungan Industrial dan menjadi tantangan Mediator Hubungan Industrial kedepan.