UPTD Metrologi Legal Kabupaten Temanggung dilakukan sebagai upaya menjaga keakuratan takaran menjelang HBKN dan momen libur akhir tahun.
Pelaksanaan kegiatan pada 4–5 Desember 2025 mencakup:
SPBU 44.562.01 Ngaren – Ngadirejo
SPBU 44.562.10 Mandisari – Parakan
Dengan pengawasan ini, masyarakat dapat bertransaksi BBM secara aman, tertib ukur, dan bebas dari potensi kerugian.
SMARTCITY TEMANGGUNG