Kamis, 12 Desember 2025 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan asistensi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sekawan Sumber Sejahtera sebagai tindak lanjut surat dari Pimpinan Perusahaan Nomor: 010/SSS-HRD/XI-2025 tanggal 19 November 2025 perihal Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
JF Mediator Hubungan Industrial Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, SH, dan Anglir Kanaka, SH bersama HR dan Ketua Serikat Pekerja Kuncup Mekar (SPKM) beserta 1 (satu) orang anggotanya mengkaji kembali materi PKB.
Pada prinsipnya, PKB adalah kesepakatan tertulis antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengatur syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKB dibuat secara musyawarah untuk mencapai kesetaraan dan saling pengertian, serta bisa mencakup ketentuan seperti upah, jam kerja, cuti, dan prosedur penyelesaian perselisihan. Meskipun isi PKB sudah disepakati, Mediator Hubungan Industrial tetap mempunyai tugas melakukan Pembinaan Hubungan Industrial agar ketentuan di dalam PKB dapat lebih baik dari undang-undang yang telah ada.
SMARTCITY TEMANGGUNG