Detail Berita

Berdasarkan surat dari PT. Prima Wana Kreasi Wood Industry Nomor 205/PWKWI/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Permohonan Pencatatan PKWT, pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, bertempat di ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung diadakan klarifikasi sehubungan dengan adanya klausul Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang. 

Hadir mewakili manajemen, Bapak Danang Adi Dumadi dan Bu Ari Atmayanti dan Wakil Serikat Karyawan Saudara Ahmadi dan Saudara Rindoko. Klarifikasi dipimpin oleh Kabid Hubinsyaker Bapak Ragil Budi I, S.H beserta Mediator HI Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, S.H dan Anglir Kanaka, S.H.

Dalam klarifikasi tersebut diperoleh penjelasan bahwa maksud dicantumkannya Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama agar tidak terjadi permasalahan yang berhubungan dengan pemberian kompensasi dan THR Keagamaan.