Pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di gedung eks Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung), Jl. Jenderal Sudirman No. 23, Jampiroso, Kecamatan Temanggung, BANKESBANGPOL Kabupaten Temanggung bersama Rutan Kelas IIB Temanggung melaksanakan kerja sama pembersihan gedung yang akan difungsikan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Temanggung
Bapas Temanggung, yang berkoordinasi dengan Bapas Magelang sebagai wilayah kerjanya, berfungsi melaksanakan pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan, mendukung reintegrasi sosial, pembinaan dan pengawasan klien di luar Lapas atau Rutan, penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum guna mencegah pengulangan tindak pidana.
SMARTCITY TEMANGGUNG