Temanggung (22/12/2025) - Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melaksanakan Penyusunan usulan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Kearsipan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan data dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Temanggung. Rapat bidang Kearsipan dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2025 membahas pendekatan yang terstruktur dan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. SOP bidang Kearsipan tersiri dari 2 Kegiatan yaitu Prosedur Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten dan Prosedur Pengelolaan Arsip Statis Daerah Kabupaten.
SMARTCITY TEMANGGUNG