Detail Berita

Temanggung (24/12/2025) -  Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung pada hari Rabu 24 Desember 2025 mendapat kunjungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung. Tujuan kunjungan untuk konsultasi kegiatan pendampingan penyusutan arsip Dinas Kebudayaan dan Pariwisat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Dewi Insan Kamil Pamungkas, S.Sos, M.Si.

Proses pendampingan dan pelaksanaan penyusutan arsip di Temanggung diatur dalam beberapa peraturan daerah, terutama:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
  3. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 & 55 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fungsional Keuangan dan Substantif Urusan.