Sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita di Pulau Sumatera, yang tengah dilanda bencana alam, di mana sampai saat ini masih dalam proses penanggulangan, serta pemulihan.
Imbauan ini juga merujuk Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor:STR/3788/XII/YAN.2.7./2025 Polri tidak mengeluarkan izin/rekom penggunaan bunga api/kembang api dan kegiatan keramaian dalam menyambut Tahun Baru 2026.
Mari kita bersama-sama merefleksi diri untuk menyambut Tahun Baru 2026, dan berdoa agar ke depan seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan menjadi kabupaten yang lebih maju. Selamat Tahun Baru 2026.
SMARTCITY TEMANGGUNG