Hai sobat invest, Penyelenggara Pelayanan, dalam hal ini adalah Pemerintah kabupaten Temanggung melalui DPMPTSP, Bertanggung jawab atas profesionalisme, inovasi, dan pelaksanaan layanan yang kompeten (tangible, reliable, responsive, assurance, empathy). DPMPTSP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penyediaan pelayanan publik. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan menjadi suatu keharusan dan tidak bisa dilakukan tanpa keterlibatan aktif dari berbagai pihak, terutama Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hadir secara langsung bersama Deputi Pelayanan Publik, Tim Inovasi DPMPTSP yang terdiri dari:
1. Agnies Ayu Kusumaningdyah
2. ?Muh Sakir, SE
3. ?Ali Masyhadi, Amd
4. ?Diaz Aisyah Pratiwi, SIP
melaksanakan konsultasi terkait Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Temanggung
Inovasi yang dihadirkan oleh DPMPTSP bukan sekedar kewajiban, akan tetapi menjawab kebutuhan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang perizinan
Tetap semangat berinvestasi ya sobat invest, salam investasi
SMARTCITY TEMANGGUNG