Pemerintah Kabupaten Temanggung membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai bentuk aduan demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait:
• Pelanggaran Kode Etik Aparatur
• Hambatan atau Penyimpangan dalam Pelayanan Publik
• Tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
• Pelanggaran Disiplin Pegawai
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik.
Mari bersama mewujudkan Temanggung yang lebih bersih, amanah, dan berintegritas. ?????
SMARTCITY TEMANGGUNG