Detail Berita



Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung sampaikan hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2025 pada Rapat Paripurna ke 1, Masa Persidangan II pada Rabu (21/1/2026)

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, Alat Kelengkapan DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam Rapat Paripurna pada setiap akhir tahun,” ujar Yunianto Ketua DPRD

Pelaksanaan RKT DPRD Tahun 2025 sendiri telah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“kami berharap capaian ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas kinerja DPRD pada tahun-tahun mendatang, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Temanggung,” tandasnya

https://www.instagram.com/p/DTw_jd1EX_U/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==