Detail Berita

Jumat, 23 Januari 2026
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Temanggung melaksanakan pelayanan tera ulang di kantor kepada CV Awali Bersama untuk alat ukur berupa Timbangan Elektronik.

Pelayanan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan ketepatan, keakuratan, dan keandalan alat ukur sesuai dengan ketentuan metrologi yang berlaku, sehingga hasil penimbangan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap transaksi.

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Temanggung juga berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, guna mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha.