Detail Berita

Aksi demo warga Desa Pendowo Kecamatan Kranggan beberapa waktu lalu yang menolak keberadaan PT. Matratama Mitra Polyester yang diduga tidak berizin,  menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Temanggung. Oleh karena itu Komisi D sesuai dengan bidang kerjanya telah melakukan kunjungan ke Desa Pendowo menemui warga pendemo dan pengusaha untuk menggali informasi lebih dalam guna mengetahui sebab pasti terjadinya aksi demo.

Dengan pertimbangan jika PT. Matratama Mitra Polyester ditutup akan berdampak langsung terhadap target investasi dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja sebanyak 120 pekerja yang cukup mengganggu program pengurangan pengangguran, maka Komisi D melalui surat Nomor P/172/042/II/2026 Tanggal 2 Februari 2026 Perihal Rapat Kerja Komisi D telah mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rapat Kerja yang berlangsung pada hari Rabu 4 Februari 2026 di Ruang Sindoro Gedung DPRD Kabupaten Temanggung menghasilkan solusi:

1. Perlu dan segera dilakukan mediasi antara wakil pendemo dengan pengusaha; 

2. Perlu dilakukan pendampingan terhadap PT. Matratama Mitra Polyester dan PT. Alxavier agar segera memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.