Detail Berita



TEMANGGUNG - Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung membahas polemik operasional pabrik Matratama Mitra Polyester (MMP) dalam rapat khusus, Rabu (4/2/2026).

Rapat kerja dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Setda Temanggung.

Ketua Komisi, Riyadi Kaunaen, mengatakan, rapat tersebut untuk menggali secara komprehensif persoalan perizinan, serta dampak keberadaan pabrik terhadap masyarakat sekitar. Terlebih, pada Desember 2025, warga Desa Pendowo melayangkan protes lewat demo. Lantaran terganggung dengan bau produksi pabrik.

“Hari ini kami membahas persoalan pabrik MMP di Pendowo. Dari hasil rapat, ada sejumlah perizinan yang sudah dipenuhi, namun masih terdapat beberapa kelengkapan yang harus diselesaikan pabrik MMP,” katanya

Riyadi menjelaskan, dari pemaparan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, pabrik tersebut dinilai penting karena menyangkut keberlangsungan ekonomi dan tenaga kerja. Saat ini, pabrik MMP mempekerjakan sekitar 120 karyawan, sebagian di antaranya merupakan warga Desa Pendowo.

Dari sisi ketenagakerjaan, kewajiban perusahaan terhadap pekerja seperti pembayaran gaji dan kepesertaan BPJS dinyatakan telah dipenuhi. Namun dari aspek perizinan, DPMPTSP mencatat masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi, salah satunya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan hasil pengukuran tingkat kebisingan pabrik masih berada di bawah ambang batas yang diperkenankan.

"Ambang batas kebisingan maksimal 70 desibel, sementara hasil pengukuran di lokasi masih di angka 50 desibel,” jelasnya.

Dari sisi hukum, sepanjang seluruh perizinan dipenuhi dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan serta kondusivitas masyarakat, maka aktivitas perusahaan dinilai sah secara hukum. Namun demikian, aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Komisi D mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Yakni melalui pendekatan persuasif antara perusahaan dan warga.

"Kami merekomendasikan adanya pertemuan nonformal antar pihak yang selama ini berseberangan agar tercapai solusi yang saling menguntungkan,” kata Riyadi.

Selain itu, perusahaan diminta segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. DPMPTSP akan melakukan pengawasan lanjutan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas produksi yang berjalan.

Riyadi menambahkan, lokasi pabrik di Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, berada di kawasan permukiman. Sehingga berdasarkan regulasi hanya diperbolehkan untuk industri kecil. Hal ini menjadi salah satu poin yang harus dipastikan kesesuaiannya oleh instansi teknis.

Komisi D memastikan, pembahasan terkait pabrik MMP masih akan berlanjut seiring proses pemenuhan izin dan hasil evaluasi dari OPD teknis.

“Harapan kami persoalan ini segera clear, tidak merugikan perusahaan, masyarakat, maupun karyawan. Banyak kepentingan yang harus dijaga,” tegasnya.

https://www.instagram.com/p/DUXL4-uE7D8/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==