Temanggung, MediaCenter – Pemerintah Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, menggelar Musyawarah Desa untuk uji konsekuensi, sekaligus sosialisasi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Forum ini membahas batasan informasi yang dikuasai dan dikelola tingkat desa yang bisa diakses publik dan yang wajib dibatasi sesuai aturan.
Musyawarah menghadirkan sejumlah narasumber lintas instansi yang meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Koramil Kecamatan Jumo. Kegiatan ini menempatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam kerangka tata kelola yang tertib dan terukur.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publikasi (IKP) Dinkominfo Temanggung, Andina Diah Rahayu, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak berarti semua dokumen dapat dibuka tanpa batas. Ada informasi yang wajib tersedia, ada pula yang harus dikecualikan.
“Mengapa ada informasi yang boleh dan ada informasi yang tidak boleh diakses, semua tertuang dalam aturan,” kata Andina dalam musyawarah tersebut.
Menurutnya, Desa Ketitang telah menetapkan 12 (dua belas) jenis informasi yang dikecualikan setelah melalui proses pembahasan dan pengecekan. Hasilnya, informasi itu masuk kategori yang secara ketentuan memang tidak boleh dipublikasikan.
“Dua belas informasi yang dikecualikan di Ketitang sudah dibahas dan dicek. Dalam ketentuannya memang tidak boleh dipublikasikan,” ujarnya.
Andina juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Desa Ketitang. Ia menyebut Ketitang termasuk desa yang bergerak cepat dalam penyusunan DIK.
“Kami berterima kasih kepada Pemdes Ketitang, menjadi salah satu desa yang menyusun DIK tercepat,” ungkapnya.
Ia meminta perangkat desa dan para pemangku kepentingan ikut mengawal implementasi daftar tersebut. Selain itu, Andina menekankan pentingnya penyampaian informasi ini kepada masyarakat agar warga memahami alasan pembatasan akses pada dokumen tertentu.
“Mari bapak ibu sama-sama mengawal. Mohon bantuannya juga menyampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Musyawarah desa ini menegaskan posisi DIK sebagai instrumen kontrol. Desa tetap wajib transparan, tetapi juga harus melindungi informasi yang berisiko, jika dibuka ke publik. (Wll;Fra;Ekp)
SMARTCITY TEMANGGUNG