Detail Berita

Temanggung, MediaCenter – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Temanggung menggelar Rapat Koordinasi PPID Pelaksana Kelurahan se-Kabupaten Temanggung, Kamis (5/2/2026) di Aula Dinkominfo. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah dan Sekretaris Kelurahan dari 23 kelurahan di Kabupaten Temanggung. 

 

Rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan dalam mengelola informasi publik, sekaligus memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan terkait klasifikasi informasi publik, serta pengelolaan website dan platform informasi kelurahan yang terintegrasi. Website ini diharapkan dapat membantu kelurahan dalam menyampaikan informasi secara tepat dan sesuai ketentuan.

 

“Dalam pengelolaan PPID terdapat empat jenis klasifikasi informasi, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan secara berkala, informasi serta-merta yang harus segera disampaikan, karena berdampak pada masyarakat luas, seperti bencana atau situasi darurat, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Andina Diah Rahayu, Kepala Bidang IKP.

 

Selain memberikan pemahaman terkait klasifikasi informasi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pemanfaatan platform terintegrasi untuk mendukung pengelolaan informasi kelurahan agar lebih tertata dan mudah diakses masyarakat.

 

“Platform ini bukan untuk menambah pekerjaan ataupun menyulitkan kelurahan, tetapi untuk merapikan pengelolaan informasi dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga memudahkan koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan website dikembalikan terhadap kelurahan masing-masing, sementara Dinkominfo hanya berperan sebagai fasilitator yang mendukung integrasi sistem dan penyebarluasan informasi secara merata,” tandas Gotri, Kepala Dinkominfo Temanggung.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur kelurahan semakin memahami peran PPID, serta mampu mengelola informasi publik secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dapat meningkat, sekaligus mendukung transparansi pemerintahan di Kabupaten Temanggung. (Dva;Nin;Ekp)