Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung melalui Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja terus memberikan pelayanan pembuatan Kartu AK1 atau Kartu Kuning bagi masyarakat pencari kerja secara optimal dan profesional.
Kartu AK1 merupakan salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Melalui pelayanan ini, Dinperinaker Kabupaten Temanggung berupaya memfasilitasi para pencari kerja agar lebih mudah mengakses kesempatan kerja sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
Pelayanan pembuatan Kartu AK1 dilaksanakan pada hari kerja di kantor Dinperinaker Kabupaten Temanggung dengan prosedur yang mudah, cepat dan tanpa biaya. Pencari kerja diwajibkan membawa persyaratan administrasi berupa :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
2. Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar)
3. Pas foto 3x4 (2 lembar)
4. Membuat akun Ayo Kerjo Jateng
Petugas memberikan pendampingan dan informasi secara jelas kepada pemohon selama proses pelayanan berlangsung.
Selain pelayanan Kartu AK1, Dinperinaker Kabupaten Temanggung juga menyediakan layanan informasi pasar kerja baik dalam maupun luar negeri.
SMARTCITY TEMANGGUNG