Rabu, 11 Februari 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Rekapitulasi dan Rekonsiliasi (Rekap dan Rekon) Mutasi Barang Tahun 2025 yang bertempat di Kantor BPKPAD Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan penatausahaan barang milik daerah agar data mutasi selama Tahun Anggaran 2025 tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi riil.
Dalam kegiatan tersebut, Bankesbangpol diwakili oleh Bapak Taufik Walhidayah, S.Kom., M.M dan Bapak Nur Ahmad Saifudin. Melalui pelaksanaan rekap dan rekon ini diharapkan terwujud sinkronisasi data antara perangkat daerah dengan BPKPAD, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SMARTCITY TEMANGGUNG