Detail Berita

Senin,  09 Maret 2026 

Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman  yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 14 permohonan penebangan  pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, Ngadirejo, Kranggan dan Tembarak.

Terhadap 14 permohonan tersebut, 6 permohonan dapat dikabulkan karena kondisi pohon sudah mati, ndoyong, busuk bawah dan keropos membahayakan pengguna jalan dan 1 permohonan yang lain  dapat dikabulkan karena terdampak kegiatan pembangunan Koperasi kelurahan Merah Putih (KKMP), terhadap 7 permohonan yang lain akan dilakukan pemangkasan seperlunya.