Detail Berita

Apa itu Prasana pada Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)?

Prasarana merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

 

Penyediaan dan Pengelolaan Prasana diatur dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.