Detail Berita

CEGAH KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

Apa sih kekerasan seksual di tempat kerja?

Merupakan tindakan yang bersifat seksual, dilakukan tanpa persetujuan, dan merupakan pelanggaran hukum, etika organisasi, berdampak pada kinerja unit organisasi, reputasi lembaga, serta kualitas pelayanan publik.

Bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

1. Kekerasan Verbal
(Siulan, candaan seksual, pertanyaan pribadi mengenai tubuh, hubungan atau orientasi seksual)

2. Kekerasan Non Verbal
(Tatapan yang menjurus, memperlihatkan materi porno, gerakan tubuh yang melecehkan)

3. Kekerasan Fisik
(Menyentuh, merangkul, memeluk, mencolek bagian tubuh, dengan pemaksaan/tanpa izin)

4. Kekerasan Digital
(Mengirim atau meminta dikirim video tidak pantas, mengancam menggunakan konten pribadi, cyber harassment)

5. Penyalahgunaan Kekuasaan
(Imbalan, jabatan, atau kesempatan promosi dengan syarat seksual, ancaman nilai buruk, mutasi atau hukuman yang terkait dengan seksual)

SANKSI

Pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta (UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS)

Sanksi administratif dan/atau sanksi disiplin

PESAN UTAMA

Lingkungan kerja yang aman dimulai dari sikap saling menghargai.
Kenali, cegah, dan laporkan kekerasan seksual.

LAYANAN ADUAN

???? 0812-2874-7389

DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung
Jl. Jenderal Sudirman, Mardisari, Kertosari, Temanggung

???? https://pesanperak.temanggungkab.go.id/